Pilihan Model Cincin Nikah Solo – Tidak sedikit yang ingin menikah dan mengadakan resespsi pada saat pandemi hal ini mungkin dikarenakan sudah ada rencana jauh dari sebelum masa pandemi bisa terlihat dari banyaknya pesanan untuk pembuatan cincin nikah kawin tunangan couple custom di Solo dengan bahan dari emas palladium platinum dan perak 925 di toko Latifa Jewelry Solo. Banyak pilihan model yang diinginkan oleh para calon mempelai baik itu untuk tukar cincin saat tunangan hingga pada saat setelah resepsi sebagai mahar dari pernikahan. Sebagian besar memilih untuk memesan cincin dengan model yang sederhana namun ada juga hyang memilih model seperti yang digunakan oleh beberapa artis atau publik figur gunakan.

Pemesanan pembuatan cincin nikah tunangan kawin dengan model couple atau custom dari bahan emas perak palladium dan platinum ini sangat mudah dilakukan karena saat pandemi ini Anda dapat memesan secara online yang dimana sudah lama dilakukan oleh toko cincin Latifa Jewelry Solo dan juga cabang lainnya. Sudah banyak kepercayaan diberikan kepada Latifa Jewelry yang berpusat di kota Jogja karena toko ini sudah berdiri sejak lama dan juga sering menjadi sponsor daripada kawin massal untuk mereka yang tidak mampu yang banyak dilakukan di kota Jogja. Untuk selengkapnya silahkan hubungi toko terdekat di kota Anda seperti halnya toko latifa Jewelry di Solo ini.
Baca : Model Cincin Nikah Solo
Bagi kamu yang berencana naik pelaminan dalam waktu dekat, terlebih di masa pandemi di mana ada aturan baru terkait akad nikah dan resepsi, informasi mengenai cara cek ketersediaan tanggal nikah tanpa ke KUA ini perlu kamu ketahui.
Di era serba digital ini, urusan dokumen hingga perizinan pemerintah bisa dilakukan secara online, termasuk untuk mendaftarkan pernikahan di KUA atau Kantor Urusan Agama. Cara ini tentunya sangat memudahkan masyarakat mengingat pandemi Covid-19 memaksa kita untuk mengurangi aktivitas di luar rumah yang tidak perlu.
Selain itu, cara cek ketersediaan tanggal nikah tanpa perlu ke KUA ini juga menghemat waktu. Anda dan pasangan bisa mengurus sebagian persyaratannya langsung dari rumah, bisa sambil menyelesaikan urusan yang lain.
Selain cara cek ketersediaan tanggal nikah tanpa ke KUA, artikel di bawah ini juga akan mengulas lengkap mengenai cara daftar nikah di KUA, syarat dan dokumen yang dibutuhkan, hingga ketentuan resepsi di masa pandemi. Untuk lebih jelasnya, yuk langsung kepoin!
Info : Model Cincin Nikah Solo
Ketentuan Akad Nikah di Masa Pandemi
Pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk prosesi akad nikah yang diselenggarakan di masa pandemi Covid-19. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam nomor P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021.
Mengacu pada aturan tersebut, ada tiga lokasi pilihan untuk melangsungkan akad nikah yakni: di KUA, rumah, dan gedung. Masing-masing memiliki ketentuannya sendiri.
Adapun aturan akad nikah sebagai berikut:
1. Orang-orang yang berkepentingan mengikuti akad nikah wajib melakukan swab antigen dan dinyatakan negatif
2. Pelaksanaan akad nikah yang digelar di KUA Kecamatan atau di rumah dihadiri paling banyak 6 orang
3. Pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di gedung pertemuan atau hotel diikuti paling banyak 20 persen dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang
4. Pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat
5. Pihak calon pengantin menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan bermaterai cukup
6. Jika protokol kesehatan tidak terpenuhi, kepala KUA kecamatan/penghulu dapat menunda/membatalkan pelaksanaan akad nikah disertai alasan secara tertulis
Info : Bahan Cincin Nikah Solo

Cara Cek Ketersediaan Tanggal Nikah Tanpa ke KUA
Jika kamu dan pasangan sudah siap naik pelaminan. Salah satu hal pertama yang perlu dilakukan adalah mengecek ketersediaan tanggal nikah.
Seperti yang telah disinggung di awal, kamu tidak perlu repot-repot datang ke kantor langsung karena proses ini bisa dilakukan dari rumah dengan bekal koneksi internet.
Berikut cara cek ketersediaan tanggal nikah dari rumah:
1. Kunjungi situs simkah.kemenag.go.id
2. Klik “Daftar” di menu Daftar Nikah
3. Pilih KUA untuk melaksanakan akad nikah
4. Isi formulir provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, pilihan nikah di KUA atau di luar negeri, tanggal nikah, dan jam nikah
5. Jika belum ada yang menggunakan tanggal tersebut, maka akan muncul kotak dialog “Jadwal Tersedia”
6. Sementara jika tidak, Anda akan diarahkan untuk memilih tanggal dan jam lainnya
Cara Booking Tanggal Nikah
Setelah melakukan cek ketersediaan tanggal nikah, kamu bisa langsung melanjutkan ke booking tanggal. Berikut adakah caranya:
1. Dari keterangan “Jadwal Tersedia”, lanjutkan proses booking dengan klik “Lanjut”.
2. Isi formulir data calon suami, calon istri, wali nikah, dan daftar dokumen
3. Upload pas foto ukuran 2×3 berlatar belakang biru (calon suami dan calon istri)
4. Cek lagi isian formulir. Jika dirasa sudah benar, klik “Lanjut”
5. Pendaftaran selesai dan akan muncul bukti daftar nikah yang nantinya perlu dibawa ke KUA pilihan Anda
Bukti daftar nikah online diserahkan ke KUA bersama dengan berkas persyaratan nikah asli.
Berkas Persyaratan Nikah
Jangan lupa untuk menyiapkan dokumen-dokumen di bawah ini saat menyerahkan berkas persyaratan nikah asli ke KUA:
1. N1-Surat Pengantar Nikah yang didapat dari Kelurahan/Desa
2. N3-Surat Persetujuan Mempelai
3. N5-Surat Izin Orang Tua (untuk calon pengantin di bawah 21 tahun
4. Surat Izin Komandan (untuk calon pengantin TNI atau Polri)
5. Surat Akta Cerai (untuk calon pengantin yang sudah cerai)
6. Surat Akta Kematian (untuk calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama jika: calon suami berusia kurang dari 19 tahun, calon istri kurang dari 19 tahun, izin poligami
8. Izin dari Kedutaan Besar untuk Warga Negara Asing (WNA)
9. Fotokopi Akta Lahir
10. Fotokopi Identitas Diri (KTP)
11. Fotokopi Kartu Keluarga
12. Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar
13. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
14. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan–jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin (Catin)
Biaya Nikah
Bagi kamu yang ingin mengikat janji sehidup semati dengan pasangan tahun ini, berikut besaran biaya nikah:
- Gratis jika menikah di KUA pada saat jam kerja
- Membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 600 ribu jika menikah di luar KUA dan di luar jam kerja
- Bebas biaya bagi calon pengantin yang menikah di luar KUA dengan menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu
Ketentuan Resepsi Selama Pandemi Covid-19
Pernikahan erat kaitannya dengan resepsi. Acara pesta ini dulunya menjadi agenda wajib bagi sebagian pasangan pengantin. Namun kini selama pandemi, di mana orang disarankan menjauhi atau tidak menimbulkan kerumunan, resepsi harus mengalami penyesuaian.
Jika Anda dan pasangan ingin melangsungkan resepsi di saat pandemi, inilah aturan yang perlu diperhatikan, dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022.
Daerah level 3:
- Jumlah tamu resepsi pernikahan dibatasi 25 persen dari kapasitas ruangan
- Dilarang makan di tempat saat resepsi pernikahan berlangsung
Daerah level 2:
- Pelaksanaan resepsi diadakan dengan tamu maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan
- Dilarang makan di tempat saat resepsi pernikahan berlangsung
Daerah level 1:
- Pelaksanaan resepsi diadakan dengan tamu maksimal 75 persen dari kapasitas ruangan
Itulah tata cara cek ketersediaan tanggal nikah tanpa ke KUA lengkap dengan syarat, cara daftar, hingga ketentuan akad nikah dan resepsi. Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi https://simkah.kemenag.go.id/infoPendaftaran. Bagaimana, sudah siap melepas lajang tahun ini?


LATIFA JEWELRY SOLO
Toko Cincin Nikah Solo Menhyediakan Pemesanan dan Pembuatan Dari Beragam Bahan Emas Platinum Palladium dan Perak 925